Tersangka MR Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mekar Raya Tahun 2019-2020

Tersangka MR Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mekar Raya Tahun 2019-2020
DITAHAN - Tersangka MR (baju merah) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru, selama 20 hari kedepan.

MartapuraKlik – Sekitar pukul 11.35 Wita, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menjemput tersangka tindak pidana khusus (Pidsus) berinisial MR, dikediamannya yang berada di Desa Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kamis (20/1/2022).

Penjemputan sekaligus penahanan tersebut akibat tersangka MR, tersandung dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mekar Raya Tahun 2019-2020 silam.

Read More

Perihal tersebut, dibeberkan Kepala Kejari Banjar Hartadhi Christianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Indra Jaya, dalam press release yang diterima MartapuraKlik.

MR diketahui selaku Kaur Keuangan Desa Mekar Raya Periode 2019-2020, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ini, langsung menjalani penahanan.

“Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor: PRINT-01/0.3.13/Fd.1/01/2022 Tanggal 20 Januari 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mekar Raya Tahun 2019-2020,” beber Indra Jaya.

Sebelumnya, lanjut Kasi Intel Kejari Banjar ini, tersangka sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 02/0.3.13/Fd.I/12/2021 Tanggal 16 Desember 2021.

“Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggran 2019-2020 Desa Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Banjar sesuai LHP Nomor : 700/68/III/PDTT.As/IP Tanggal 14 Desember 2021.

“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp. 321.370.146,” sebutnya.

Tersangka MR sendiri, sambung Indra Jaya, akan ditahan di Lambaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru selama 20 hari kedepan.

Perlu diketahui, disatu lokasi sebelum MR ditahan, Kejari Kabupaten Banjar telah menetapkan dan menahan terdakwa berinisial S yang merupakan Kepala Desa Mekar Raya Periode Tahun 2013–2018.

Terdakwa S sendiri dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diduga telah merekayasa bukti pertanggungjawaban belanja untuk kepentingan pribadi. “Sehingga berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 313.072.394,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *