MartapuraKlik – Sidang lanjutan praperadilan Asosiasi Sopir Angkutan Batubara dan Tongkang terkait penutupan Jalan Hauling Kilometer 101.
Pada agenda kali ini, pihak Dirkrimum Polda Kalsel menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/1/2022).
Kuasa Hukum, Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho, usai ditemui setelah persidangan mengungkapkan, dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa janggal dari keterangan saksi.
Pasalnya, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan Jalan Hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.
“Dari keterangan saksi pihak PT TCT, saat dihadapan Majelis Hakim, Putu Agus Wiranata. Ia mengakui tidak mempunyai ijin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan Jalan Hauling Km 101 (Police Line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, hingga sekarang Police Line tersebut masih terpasang. Seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, maka hal tersebut masuk keranah penyitaan.
“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan. Namun, hingga sekarang tidak ada surat dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, karena kasus perdata sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan dan masih belum diketahui siapa yang memenangkan.
“Proses Perdata tersebut masih berjalan lama. Seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan. Baru bisa kedua belah pihak melakukan penyitaan,” ucapnya.
Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin juga mendengarkan keterangan saksi ahli pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda.
“Garis police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis polisi seharusnya di lepas oleh penyidik,” tutur Hairul Huda.
Menurutnya, police line yang dipasang polisi terkait penutupan Hauling Kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa di ajukan oleh LSM atau ormas dan masyarakat yang merasa di rugikan dengan adanya police line.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.
“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan Jalan Hauling Km 101, akan kita menangkan,” harapnya.
Drama police line jalan hauling 101 Tapin seperti tidak pernah selesai. Padahal, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin memerintahkan membuka portal Hauling (jalan tambang) di Jalan A Yani km 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Surat Dirjen Mineral dan Batubara itu ditujukan kepada Direktur PT Tapin Coal Terminal (TCT) di Jalan A Yani km 101 Tapin. Surat Dirjen Mineral dan Batubara itu menyatakan bahwa pembukaan portal guna kelancaran pasokan batu bara buat pemenuhan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa. (ari)