Libatkan Ketua DPRD Kalsel, YLKI Hingga Akademisi! PLN Sosialisasikan Aturan P2TL Terbaru

NARASUMBER - Ketua YLKI Dr. H. Fauzan Ramon (kiri), Akedemisi Dosen Politeknik Negeri Banjarmasin Ir. Lauhil Mahfudz Hayusman (tengah), saat menjadi narasumber dalam diskusi panel kegiatan Sosialisasi mengenai P2TL.

MartapuraKlik – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) laksanakan Sosialisasi mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang digelar di Blue Saphire Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin, Senin (8/1/2024).

Kegiatan ini merupakan sebuah langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggungjawab.

Read More

Kegiatan dibuka oleh GM PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin. Turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel H. Supian HK, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Dr. H. Fauzan Ramon.

Lalu, perwakilan Akademik Dosen Politeknik Negeri Banjarmasin Ir. Lauhil Mahfudz Hayusman S.T, M.T, unsur kejaksaan tinggi dan negeri, Forkopimda Kalimantan Selatan, perwakilan TNI – Polri, Media Cetak, Online maupun televisi, asosiasi – asosiasi, serta perwakilan mahasiswa.

Dalam sambutannya, GM PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin mengatakan, sosialisasi ini penting, sebab P2TL adalah bagian dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disetujui oleh pelanggan.

“Jika terjadi pelanggaran, PLN memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Joharifin.

SAMBUTAN – GM PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi mengenai P2TL, di Diamond Ballroom Hotel G’Sign Banjarmasin, Senin (8/1/2024).

Ia menjelaskan, P2TL merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan oleh PLN sebagai pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 yang disahkan oleh DJK pada, 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

“Tujuan utama dari sosialisasi P2TL, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik yang legal dan aman dapat menghindarkan terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti risiko kebakaran, tersengat aliran listrik,” jelasnya.

Dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder, lanjut dia, pelanggan dan seluruh masyarakat dalam penggunaan peralatan atau instalasi yang standar, agar PLN dapat selalu menjaga mutu dan meningkatkan keandalan tenaga listrik, pungkas Joharifin.

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh PLN.

“Kami ucapkan terima kasih kepada PLN atas kegiatan sosialisasi ini, harapannya masyarakat Kalimantan Selatan menjadi lebih paham dan mengerti apa itu P2TL dan menggunakan listrik sesuai aturan, secara legal dan aman,” ujar Supian HK.

FOTO – Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Ia mengungkapkan, penggunaan listrik yang legal oleh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan daerahnya.

“Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan dari Pajak Penerangan Jalan, yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah,” ungkapnya.

Tak lupa, Ia juga mengapresiasi kinerja PLN yang jauh meningkat sangat pesat saat ini, penanganan gangguan dan respon yang cepat.

“Sehingga mendukung kemajuan di Kalimantan Selatan yang berhasil meraih penghargaan Provinsi Tertinggi Realisasi Pendapatan APBD se-Indonesia sesuai Data Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Desember 2023, dengan capaian 98 persen,” paparnya.

Senada, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Ainul Wafa, memberikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas upaya sosialisasi peraturan P2TL ini.

“Kami sampaikan terima kasih kepada PLN Kalselteng atas kegiatan sosialisasi peraturan P2TL ini. Sebab, begitu pentingnya penyebaran informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat dipahami dan dipatuhi dalam menggunakan tenaga listrik di kehidupan sehari hari,” kata Ainul.

Sementara itu, Ketua YLKI Kalsel H. Fauzan Ramon, menekankan bahwa masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN.

Menurutnya, konsumen memiliki hak mendapatkan pelayanan yang baik dari PLN namun konsumen juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.

“Konsumen wajib melakukan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, selain itu juga harus taat membayar tagihan pemakaian listriknya,” tutur Fauzan.

Kegiatan sosialisasi Peraturan ini kepada masyarakat juga merupakan salah satu hak konsumen yang dilaksanakan oleh PLN, sebab masyarakat wajib mengetahui informasi – informasi sebelum dilakukan pelaksanaan P2TL.

Vice President Efisiensi Kualitas dan Pengukuran Distribusi Sumatera dan Kalimantan Eko Prihandana, yang hadir secara online melalui video converence menyampaikan, dalam menjalankan Perdir ini, PLN telah menyiapkan langkah langkah lain selain sosialisasi, seperti pembekalan petugas pelaksana di lapangan serta menyiapkan aplikasi yang bisa memonitor petugas PLN saat melakukan P2TL.

“Petugas P2TL PLN dilengkapi dengan surat tugas, berpakaian seragam lengkap serta memakai kartu pengenal perusahaan. Jadi apabila tidak lengkap bisa disilakan pulang saja,” tutur Eko.

PLN juga menekankan untuk memegang teguh kesopanan dan tata tertib petugas saat memasuki persil/bangunan pelanggan sehingga pelaksanaan P2TL selalu didampingi oleh aparat keamanan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atau khawatir jika rumahnya didatangi petugas P2TL, selama listrik yang digunakan tidak melanggar aturan maka tidak akan menjadi masalah,” ingatnya.

Ia juga berpesan, apabila ingin melakukan jual beli rumah, pastikan instalasi listriknya aman, cek tagihan listriknya sudah terbayar apa belum, periksa kilo Watt hour (kWh) meternya dalam kondisi normal atau tidak.

“Apabila mengalami kendala segera hubungi petugas PLN melalui Aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *