Bantah Dapat Dana Stunting, Dinas PMD: Bukan Tupoksi Kami

BANTAH - Kepala Dinas PMD Banjar Syahrialludin, membantah adanya dana stunting didinasnya.

MartapuraKlik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar bantah adanya anggaran penanganan stunting di dinasnya.

Perihal tersebut disampaikan Kepala DPMD Banjar Syahrialludin, kepada MartapuraKlik, lantaran berdasarkan data Bappeda Litbang ada tercantum Dinas PMD sebagai menerima anggaran penanganan stunting sebesar Rp.8,9 miliar lebih.

Read More

“Meluruskan saja bahwa Dinas PMD tidak ada anggaran untuk penanganan stunting. Memang tidak ada, karena masalah stunting bukan tupoksi kami. Keterlibatan kami untuk stunting karena masuk dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) saja,” beber Syahrialludin, melalui via WhatsApp, Jumat (7/6/2024) malam.

Ia menjelaskan, kalau memang anggaran yang disebutkan Bappeda Litbang mengatasnamakan Dinas PMD yang bersumber dari Dana Desa (DD). Artinya, pihaknya memang tidak mendapatkan jatah anggaran.

“DD itu dana langsung masuk ke desa, bukan Dinas PMD yang mendapatkan jatah anggaran. Sepenuhnya kewenangan desa dan untuk besaran angkanya ada di desa masing-masing,” ucapnya.

Istilah penanggungjawab itupun, lebih jauh dipaparkan Syahrialludin, perlu diperjelas. Ia menegaskan, Dinas PMD bukan penanggungjawab anggaran.

“Perlu diperjelas bahwa dana sebesar Rp.8,9 miliar lebih ini, Dana Desa yang dianggarkan untuk 277 desa di Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Terpisah, meluruskan hal tersebut Kepala Bappeda Litbang Banjar Nasrullah Shadiq menjelaskan, untuk Dinas PMD itu sebenarnya anggaran penanganan stunting dari Dana Desa (DD) untuk desa.

“Karena harus dimasukkan dinas penanggungjawab di aplikasi Aksi Bangda dan tidak ada pilihan untuk desa. Jadi, kita input atas nama Dinas PMD, karena desa merupakan binaan dinasnya. Untuk anggarannya masuk ke desa masing-masing,” pungkasnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *