MartapuraKlik – Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan beserta sejumlah warga menyambangi lokasi blok 3 Waratus Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Tepatnya wilayah konsensi tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM), Kamis (14/7/2022).
Kedatangan mereka ke lokasi itu, tak lain agar meminta PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H Fahriansyah, yang berlokasi di Desa Batang Kulit Kiri, Kabupaten HSS.
Mendapatkan tuduhan terkait penyerobotan lahan milik warga itu pun, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi, merasa heran.
Pasalnya, lahan yang diklaim oleh warga ini merupakan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
“Artinya, apa yang dituduhkan kepada PT AGM terkait penyerobotan lahan milik warga ini tidak benar,” tegasnya.
Suhardi mengungkapkan, sebagai lahan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM. Lahan tersebut telah mendapatkan izin resmi Pinjam Pakai Kawasan Lahan (PPKH) dari pemerintah setempat.
Ia pun sekali lagi menegaskan bahwa PT AGM telah memberikan ganti rugi kepada warga yang sebelumnya sudah menggarap lahan tersebut.
Menurutnya, tuduhan warga terkait penyerobotan lahan ini bukan hanya kali ini saja. “Kami tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum karena ini sudah mencemarkan nama baik PT AGM,” tuturnya.
“Kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur Hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik dari PT AGM,” pungkas Suhardi.
Di tempat sama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspraja HSS M Yusuf Hardi mengatakan, warga yang mengaku lahan miliknya diambil oleh PT AGM, sebaiknya menempuh jalur hukum sesuai peraturan.
“Menyampaikan aspirasi boleh saja tapi, harus jelas juga bukti-buktinya. Saya sarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahannya diambil, bisa menyelesaikannya melalui proses hukum yang saat ini sedang berjalan, ikuti saja prosesnya,” tutupnya. (ari)