MartapuraKlik – Terkait penilaian penyebab ambruknya bangunan Alfamart tiga lantai yang berada di Jalan Ahmad Yani kilometer 14, Kecamatan Gambut, 18 April 2022 lalu.
Tim Ahli Penilaian Bangunan dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kementerian PUPR kini sudah mengambil alih terkait hal tersebut. Di mana sebenarnya akan ditangani oleh tim ahli dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Karena sudah diambil alih Tim Ahli dari LPJK. Oleh karena itu, Pemkab Banjar menghentikan penelusuran terkait penyebab kegagalan bangunan tersebut,” beber Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Banjar HM Riza Dauly, Senin (25/7/2022).
Ia pun memastikan bahwa Juli 2022 ini, Tim Ahli Penilai Bangunan dari LPJK akan terjun langsung melihat kembali kondisi di lapangan. Guna mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi, dan dokumen kelengkapan lainnya sebagai bahan untuk penelitian penyebab kegagalan bangunan.
Jadi, lebih jauh dipaparkan HM Riza Dauly, Tim Ahli yang terdiri dari 5 unsur seperti, unsur teknis sipil struktur bangunan, arsitektur, geoteknik dan yang lainnya yang diterjunkan tersebut, merupakan guru besar dibeberapa universitas yang memiliki keahlian dibidang masing-masing.
“Terkait kebutuhan dokumen dana beberapa data pun sebenarnya sudah mereka peroleh saat kejadian awal ambruknya bangunan Alfamart tersebut,” paparnya.
Lanjut, Riza Dauly mengatakan, berdasarkan penilaian dokumen, struktur pondasi bangunan tiga lantai tersebut menggunakan pancang Galam atau struktur kearifan lokal.
“Nanti, Tim Ahli Bangunan akan melakukan analisa apakah sistem pondasi tersebut mampu menopang bangunan tiga lantai tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian Tim Ahli apapun hasilnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia pun memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut terdiri dari dua dokumen dengan tiga lantai dan tiga pintu, bukan dilakukan penambahan. (ari)