Tertangkap Tangan Membawa Sabu, Pelaku Langsung Diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjar

Tertangkap Tangan Membawa Sabu, Pelaku Langsung Diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjar
DIAMANKAN - Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NH dan MA berserta barang buktinya dibawa ke Polres Banjar.

MartapuraKlik – Tak hanya berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kertak Hanyar saja, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar kembali meringkus pelaku NF (32) dan MA (29), di Kecamatan Martapura Timur.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humasnya Iptu Suwarji mengungkapkan, kedua pelaku tersebut berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Banjar lantaran melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.

Read More

“Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 15.00 wita. Tepatnya di pinggir Jalan Ahmad Yani kilometer 41 Gang Arahman, Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura timur, telah meringkus satu orang pelaku berinisial MA,” bebernya, Jumat (25/2/2022).

Setelah digeledah yang mana saat itu anggota kepolisian sedang melakukan Undercover buy (pembelian terselubung), akhirnya ditemukan barang bukti berupa sabu.

Tertangkap Tangan Membawa Sabu, Pelaku Langsung Diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjar

“2 paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram atau berat bersih 0,11 gram berhasil ditemuka ketika berada digenggaman tangan pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan MA, lanjut Iptu Suwarji, barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang berinisial NF. kemudian anggota segera meluncur untuk meringkus pelaku NF.

“Pelaku NF saat itu sedang berada disebuah rumah di Desa Antasan Senor Ilir, Kecamatan Martapura Timur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 paket sabu di samping rumah,” katanya.

NF mengaku, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram atau berat bersih 0,23 gram tersebut memang sengaja disembunyikan di tempat tersebut.

“Setelah selesai dilakukan penggeledahan, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tambah Iptu Suwarji, keduanya terancam pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009. “Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda Rp. 1 miliar,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *