MartapuraKlik – Guna menyukseskan pelaksaan MTQ XXIX Tingkat Nasional 2022, pada 10 hingga 19 Oktober 2022. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar telah menerbitkan tujuh poin imbauan yang disampaikan kepada pedagang.
Direktur Perumda PBB Banjar Rusdiansyah, melalui Gusti Andre selaku Kabag Humasnya mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan tersebut, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan. Seperti menertibkan pedagang dan membenahi kawasan Pasar Tradisional Martapura.
“Beberapa titik fasilitas Pasar Martapura akan menjadi bagian dari pelaksaan MTQ. Karenanya, kita terus membenahi pusat-pusat kuliner di kawasan pasar. Mulai dari kebersihan hingga pelayanan,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Sementara tujuh poin imbauan ini, di antaranya pedagang wajib menyediakan daftar menu dan harga, memberitahukan dan memperlihatkan terlebih dahulu daftar menu dan harga kepada konsumen, pedagang harus berpakaian pantas dan sopan (perempuan berhijab dan laki-laki memakai penutup kepala).
“Lalu, memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pengunjung, melakukan akad jual beli sebagaimana dianjurkan Agama Islam, menjaga kebersihan dan keindahan tempat berjualan masing-masing serta untuk penyediaan non tunai (QRIS) dapat berkoordinasi dengan Perumda PBB,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, apabila pedagang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku atau terjadi komplain oleh pembeli, maka akan dikenakan sanksi dan tindakan.
“Sanksi dan tindakan ini berupa pencabutan izin berjualan atau usahanya,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga mengimbau kepada pengunjung, sebelum berbelanja di kawasan kuliner agar melihat dan menanyakan daftar harga menu makanan yang dijual pedagang terlebih dulu. (ari)