MartapuraKlik – Pada 28 September 2022 tadi, tepatnya pukul 24.00 WIB (waktu pusat). Tahapan verifikasi administrasi perbaikan dari 23 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar sebagai bakal calon Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah berakhir.
Kendati tahapan verifikasi sudah berakhir, namun hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar belum mengetahui bagaimana putusan hasil akhirnya dari KPU RI.
“Karena tugas kami hanya melakukan proses verifikasi administrasi perbaikan saja. Bagaimana hasil akhirnya nanti, KPU RI yang menentukan,” kata Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan, kepada MartapuraKlik, Sabtu (1/10/2022).
Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Banjar hanya menjalankan tugas yang disampaikan KPU RI.
“Persoalan hasilnya, kami tidak ada wewenang untuk hal itu. Kami hanya memfasilitasi saja,” ujarnya.
Dilain sisi, upaya dalam meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu 2024 nanti. Sembari melakukan proses pemutakhiran data berkelanjutan baik ke instansi pemerintah melalui Kemenag dan Dinas Pendidikan.
“Kemudian, kepada pemerintah daerah sudah kita sampaikan bahwa berkenaan dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya melakukan secara berkala update data pemilih tetap (DPT),” jelasnya.
Update DPT ini, tambah Muhaimin, berkenaan dengan hak warga negara yang secara konstitusi harus kita penuhi untuk dipilih dan memilih.
“Update data pemilih ini juga menjadi dasar bagi KPU RI untuk menentukan jumlah logistik agar bisa mengetahui jumlah suara, kotak suara, lembar suara dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Pemilu,” tutupnya. (ari)