Sekda Banjar Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah, Begini Penjelasannya

Sekda Banjar Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah, Begini Penjelasnnya
MEMAPARKAN - Sekda Banjar HM Hilman membuka sekaligus memaparkan sosialisasi kerja sama antar daerah kepada peserta SKPD Lingkup Pemkab Banjar.

MartapuraKlik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah bersama pihak ketiga, bertempat di Aula Barakat Martapura, Selasa (26/10/202).

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar HM Hilman,  dengan narasumber Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Masruri, diikuti peserta SKPD Lingkup Pemkab Banjar.

Read More

Dalam arahannya Sekda Banjar menjelaskan, kerja sama daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena setiap daerah pasti memiliki potensi dan keunggulan serta kekurangan dan keterbatasan. Sehingga diperlukan kerjasama dengan daerah lain guna mencapai kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dengan daerah lain berdasarkan potensi dan karakteristiknya. Sehingga kerja sama daerah dapat dilaksanakan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Masruri memapaparkan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada peserta sosialisasi, antara lain pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah yang menjadi obyek kerja sama, dengan memperhatikan bentuk Kerja sama Wajib maupun Sukarela serta Naskah Kerjasama sekaligus dari sisi pembiayaannya.

“Pada prakteknya nanti kerja sama daerah akan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis. Juga meningkatkan kerja sama antar pelaku  dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *