Satresnarkoba Polres Banjar Berhasil Meringkus HF, Temukan 6 Paket Sabu

MARTAPURA – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar, berhasil mengagalkan dan meringkus seorang pelaku beinisial HF (31). Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengedaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas IPTU H Suwarji mengatakan, pelaku berhasil dirungkus saat berada disebuah rumah di Komplek Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Read More

“Senin (30/8/2021) tadi sekitar pukul 14.00 Wita. HF (31) berhasil kami ringkus. Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu,” bebernya, Kamis (2/9/2021).

Dirinya mengungkapkan, informasi tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Saat meringkus HF (31), lanjut IPTU Suwarji, anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram ditemukan di dalam kotak plastik.

Lalu, 1 buah serok, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api / mancis, 1 buah tas warna hitam merk Quicker, 1 buah kepala bong ditemukan di dalam rumah.

“Guna proses lebih lanjut, HF (31) berserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar. Pelaku dijerat pasal pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *