MartapuraKlik – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar kembali ringkus tiga pelaku, dengan barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan total berat kotor 1,67 atau bersihnya 0,41 gram. Bertempat di sebuah rumah di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, belum lama tadi.
Kapolres Banjar AKBP DOni Hadi Santoso, melalui Iptu Suwarji selaku Kasi Humasnya mengungkapkan, ketiga pelaku berinisail M (30), MN (19) dan ANH (28).
“Pelaku berhasil diringkus kepolisian Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, saat hendak melakukan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Cindai Alus,” bebernya, Selasa (8/3/2022).
Lanjut dikatakan Iptu Suwarji, 7 barang bukti tersebut di antaranya 6 paket sabu ditemukan di dalam dompet dan 1 paket lainnya berada di selipan bungkus plastik rokok di kamar tersangka M.
“Menurut pengakuan M, barang bukti tersebut merupakan milik mereka bertiga yang dibeli secara patungan,” katanya.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti lainnya di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun,
denda Rp.1 miliar,” tutupnya. (ari)