MartapuraKlik – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar kembali meringkus seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, di Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kemarin (28/5/2022) pagi.
Ketika dikonfrimasi awak media, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humasnya Iptu Suwarji membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Pria yang diringkus oleh kepolisian sekitar pukul 7.00 Wita di rumah pelaku ini, berinisial RSB (22) warga asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” bebernya, kepada MartapuraKlik, Minggu (29/5/2022).
Iptu Suwarji menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa di Desa Lok Tamu sering terjadi transaksi sabu.
“Usai mengetahui identitas pelaku, pihak kepolisian bergegas menuju kediamannya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram atau berat bersih 0,27 gram,” jelasnya.
Barang haram tersebut, lanjut Iptu Suwarji, ditemukan tersimpan di dalam kaleng cat semprot. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
RSB dikenakan pasal 114 Juncto pasal 1112 Undang-undang Narkotuika Tahun 2009. “Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar,” tutupnya. (ari)