MartapuraKlik – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan ribuan arsip milik beberapa SKPD, dipimpin Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyie. Bertempat di Depo Arsip Martapura, Selasa (22/11/2022).
Wakil Bupati Banjar mengatakan, arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban.
“Terima kasih kepada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga kegiatan pemusnahan ini bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara, Plt Kepala Dispersip Banjar Mohammad Yani menyebutkan, ribuan arsip yang dimusnahkan ini merupakan milik beberapa SKPD.
“Sebanyak 7.494 arsip dimusnahkan ini merupakan arsip dinamis yang masa berlakunya sudah habis,” ungkapnya.
Arsip dimaksud milik beberapa SKPD yaitu:
– Arsip eks Dinas Pengelolaan Pasar kurun waktu tahun 1990-2008 sebanyak 299 berkas
– Arsip Perumda Pasar Bauntung Batuah kurun waktu kurun waktu tahun 2010-2020 sebanyak 2.750 berkas
– Arsip Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kurun waktu tahun 1999-2021 sebanyak 2.462 berkas
– Arsip Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan kurun waktu tahun 1980-2010 sebanyak 1.162 berkas
– Arsip RSUD Ratu Zaleha Martapura kurun waktu tahun 2009-2014 sebanyak 821 berkas.
Perlu diketahui, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip. (ari)