Puluhan Unit Motor Berhasil Diamankan Polres Banjar, Ternyata Dua Diantaranya Pelaku Anak

MartapuraKlik – Sebanyak 26 unit motor roda dua berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar saat meringkus 5 pelaku usai melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukumnya.

Demikian disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Muhfid dan Iptu Fransiskus Manaan selaku Kasat Reskrim Polres Banjar, saat menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus Curanmor bersama awak media, Selasa (28/6/2022).

“Jajaran kepolisian berhasil meringkus 5 tersangka pelaku kejahatan Curanmor yang beroperasi selama 5 bulan. Dua di antaranya pelaku dan satu orang penadah,” bebernya.

Ia menerangkan, pelaku bernama Benedictus, Dimas Febi Saputro, dua pelaku anak berinisial FA dan MH serta tersangka 480 pertolongan jahat yakni Ahmadi (penadah).

“Dari 26 unit yang berhasil diamankan ini, berlokasi di Polsek Martapura Kota 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polres Banjar 12 TKP dan Polres Banjarbaru 4 TKP,” terang Kapolres Banjar.

Modus Operandi, lanjut Kapolres Banjar, palku melakukan tindak kejahatannya saat malam hari sekitar pukul 20.00 sampai 03.30 Wita. Dengan sasaran sepeda motor roda dua terparkir di halaman atau teras rumah yang tidak di kunci stang.

“Namun, ada beberapa kendaraan juga yang kunci motornya tidak dilepas oleh pemilik motor,” sebutnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar, selalu berhati-hati dalam menyimpan atau parkir motornya dan upayakan menggunakan kunci ganda.

“Kalau bisa setiap toko atau rumah bisa memasang CCTV apa lagi yang terparkir motor banyak. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, bisa melakukan pengecekan ke Polres Banjar atau website Polres Banjar,” ucapnya.

Perlu diketahui, Jajaran Sat Reskrim bekerja keras dan maksimal untuk mengungkap kasus curanmor di daerah Kabupaten Banjar yang meresahkan masyarakat.

“Berkat kerja sama dan kerja keras jelang peringatan ke 76 Hari Bhayangkara ini, merupakan kado dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus curanmor bahkan hingga penadahnya pun telah diringkus,” ungkapnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 ayat (1) ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *