MartapuraKlik – Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura Timur Polres Banjar, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
Pelaku berinisial GM (30) ternyata merupakan rekan kerja si korban ini, berhasil diringkus petugas kepolisian dirumahnya, di Desa Antasan Senor Ilir, Kecamatan Martapura Timur, Senin (28/2/2022).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kapolsek Martapura Timur Ipda Aulya Safi’i mengungkapkan, Tindak Pidana Curanmor ini terjadi Kamis (24/2/2022) tadi, disebuah warung tepi sungai di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, dan baru dilaporkan dua hari kemudian ke Mako Polsek Martapura Timur, pada 26 Februari 2022.
“Pelaku GM ini pernah tercatat berurusan dengan kasus yang sama Tahun 2019 silam, dan baru keluar dari LP dengan bebas bersyarat,” ungkap Ipda Safi’i.
Ipda Safi’I menjelaskan kronologisnya, pelaku residivis ini mencuri motor korban dengan cara mendorongnya sejauh 100 meter dari lokasi parkir.
“Tepatnya, disebuah perkarangan rumah warga tidak jauh dari warung mereka bekerja, sebelum akhirnya dibawa kabur,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, pelaku yang mengetahui aksinya akan terbongkar, sempat mencoba membuat alibi.
“Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan skenario cerita bahwa teman pelaku berhasil menemukan dan mencegat motor korban yang dicuri tersebut disebuah jalan,” bebernya.
Tak hanya sampai di situ saja, lebih jauh dipaparkan Ipda Safi’I, pelaku juga meminta uang sebesar Rp.500 ribu kepada korban sebagai imbalan untuk temannya yang berhasil menemukan motor tersebut.
“Namun setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian telah mencuri sepeda motor Honda BEAT dengan Nopol DA 6617 BBH,” paparnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dua minggu sebelumnya juga melancarkan aksi Curanmor terhadap kendaraan roda dua jenis Jupiter Z.
“Sampai saat ini kami masih mencoba menelusuri dimanakah barang bukti tersebut berada,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tenatng Tindak Pidana Curanmor. “Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya. (ari)