Polisi Ungkap Kronologis Perkelahian Di Desa Pesayangan

Polisi Ungkap Kronologis Perkelahian Di Desa Pesayangan
DIAMANKAN - Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Martapura Kota

MartapuraKlik – Kapolsek Martapura Kota Iptu Muhidi, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Yusuf Teddy, membeberkan kronologis awal mula terjadinya perkelahian di Jalan Belahan, Rt 08, Rw 04, Desa Pesayangan, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.

Hingga ada dua warga yang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, akibat sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku.

Read More

“Pelaku berinisial AR (46) dan AM (42) sebagai korbannya. Dari keterangan pelaku, dirinya hendak pergi ke sawah, sebelum ke tempat tujuan. Pelaku membeli cemilian pisang molen, kemudian pelaku menghampiri korban yang sedang nongkrong di Posko BPK Marbel,” bebernya.

Kemudian, sambung Teddy, saat itu pelaku sempat memberi salam dan bersalaman dengan korban serta rekan korban.

“Rekan korban sempat menanyakan kepala pelaku, mau kemana, pelaku pun menjawab mau ke sawah. Setelah itu, saat pelaku hendak pergi. Si korban pun berkata yang menyakitkan hati si pelaku,” ujarnya.

Mendengar ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung, pelaku yang saat itu sedang pengaruh minuman keras jenis tuak ini, mengahmpiri korbam dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa Tajak (pemotong rumput tradisional) hingga terjadi perkelahian.

“Pelaku yang dalam pengaruh minum keras ini, mungkin teringat kejadian beberapa tahun lalu dengan korban, sehingga pelaku langsung mengayunkan sajam itu ke bagian wajah korban,” kronologisnya.

Korban sempat melawan, lanjut Teddy menceritakan, dengan cara memegang pelaku serta dibantu oleh rekanan korban.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Martapura Kota, pelaku dijerat dengan pasal ayat 1 dan 2 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *