Polisi Amankan 21 Paket Sabu, Pelaku Diancam Hukuman Pidana Paling Lama 20 Tahun

Polisi Amankan 21 Paket Sabu, Pelaku Diancam Hukuman Pidana Paling Lama 20 Tahun
BARANG BUKTI - Pihak Polres Banjar berserta jajaran berhasil membekuk SF (56) dan mengamankan barang bukti.

MartapuraKlik – Guna memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Banjar.

Pihak kepolisian berhasil membekuk SF (56) di kediamannya, beralamat di Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, belum lama tadi.

Read More

Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humasnya Iptu Suwarji membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Jumat (18/2/2022) tadi tepatnya pukul 18.30 Wita, kita berhasil meringkus SF (56) dan mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar di kediamannya,” bebernya, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai petani ini, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh kepolisian sempat membuang barang bukti berupa sabu ini ke belakang rumahnya.

“Barang bukti berupa 21 paket sabu tersebut waktu itu sempat dibuang. Namun petugas kepolisian menemukannya,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 21 paket sabu berat kotor 6,54 gram / berat bersih 2,76 gram, 1 Handphone merk warna Hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah dompet kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp. 3.340.000 serta, 1 buah kaleng.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp. 1 miliar,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *