Pelaku Residivis Ini Diringkus Kepolisian Lagi, Curi Tas Milik Korban Saat Beristirahat di Musala

Pelaku Residivis Ini Diringkus Kepolisian Lagi, Curi Tas Milik Korban Saat Beristirahat di Musala
DIRINGKUS - Guna proses hukum lebih lanjut, AS (24) barang bukti hasil curiannya diamankan di Mapolsek Mataraman.

MartapuraKlik – Nasib nahas dialami pelaku berinisial AS (24) hingga babak belur dihakimi oleh warga setempat. Pasalnya, pria asal Desa Takuni, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar ini, kedapatan telah mencuri tas milik korban saat beristirahat di Musala.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji membenarkan perihal tersebut.

Read More

“Benar. Kemarin (2/2/2022) sekitar pukul 17.30 Wita. Telah terjadi tindak pidana pencurian seorang pelaku AS (24) yang berada Jalan Ahmad Yani kilometer 65,5, Desa Lok Tamu, Rt 01, Kecamatan Mataraman, tepatnya di Musala,” bebernya, Kamis (3/2/2022).

Ia menjelaskan, pelaku AS (24) ini ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2018 silam.

“AS (24) ini sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana (residivis) di 2018 silam. Terkait perkara pencurian dan pemberatan (curat),” sebutnya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Iptu Suwarji, saat itu korban bersama saksi sedang beristirahat di Musala.

“Setelah itu, korban menggantungkan tas punggung miliknya di sepeda motor. Sementara korban sedang tertidur dan saksi sedang berada di dalam toilet. Mengetahui hal itu dan mendapatkan kesempatan, pelaku kemudian mengambil tas milik korban lalu membawanya pergi,” ujarnya.

Saat mengetahui tas miliknya hilang, korban langsung mencek CCTV di Musala tersebut.

“Setelah mengetahui pelakunya, korban bersama warga setempat mencari pelaku. Hingga akhirnya warga menangkap pelaku saat berada dipinggir jalan waktu mencegat taksi,” katanya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.550.000 selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mataraman guna proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti dari pelaku yang diamankan kepolisian berupa, 1 unit handphone warna biru berserta kotaknya, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dan tas hitam merek Lotto.

Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP berbunyi barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 60 juta,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *