Operasi Antik Intan 2022, Polres Banjar Ungkap 32 Kasus Beserta Mengamankan 22,34 Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

PRESS CONFERENCE - Polres Banjar menggelar press conference bersama puluhan awak media, dalam rangka Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022.

MartapuraKlik – Polres Banjar menggelar press conference bersama puluhan awak media, dalam rangka Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022. Di mana pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus dari 36 tersangka, berserta mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dan ribuan butir obat terlarang, bertempat di Halaman Sat Resnarkoba Polres Banjar, Rabu (30/3/2022).

Waka Polres Banjar Kompol Muhammad Fihim mengungkapkan, dari 32 kasus yang berhasil diungkap ini, di antaranya 30 kasus Narkotika dan 2 kasus kesehatan.

Read More

“Sementara untuk target operasi (TO) sebanyak 5 laporan polisi (LP) dengan 5 tersangka berinisial AN (28), SY (42), AM (28), BJ (49) dan KS (35), sudah berhasil kita ringkus. Hasil capaian pengungkapan kasus ini tak hanya dari TO saja, tetapi 27 LP dari 31 tersangka didapat dari non TO,” bebernya.

Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Kompol Muhammad Fihim, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya sebanyak 22,34 gram sabu dan ribuan obat terlarang.

“Obat terlarang ini, di antaranya 102 butir Carnophen, 5.200 butir Seledryl, 1.100 Samcodin dan Dextro 130 butir,” rincinya.

BARANG BUKTI – Polres Banjar berhasil mengungkap 32 kasus dan mengamankan barang bukti sebanyak 22,34 gram dan ribuan obat terlarang.

Lebih jauh dipaparkan Waka Polres Banjar, modus operandi terbaru yang digunakan oleh para pelaku ini beragam.

“Rata-rata pelaku menyimpan Narkotika di dalam kotak rokok atau disaku celana. Agar tidak diketahui, pelaku juga ada yang menyimpan obat lemari pakaian dan disimpan di dalam tanah. Bahkan, pelaku menaruh disaluran pembuangan air. Namun hal itu tetap saja diketahui oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pasal 196,197 dan 198. Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp.100 juta,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *