MARTAPURA, Banuaklik – Jajaran Polsek Martapura Barat berhasil meringkus pelaku berinisial MS (28), beserta barang bukti kaca pipet yang masih berisi Narkotika jenis sabu.
Warga asal Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Matapura Barat, Kabupaten Banjar ini diamankan kepolisian saat hendak memakai barang haram tersebut di Sekolah Madrasah Desa Sungai Rangas Hambuku, Selasa (7/9/2021) siang, tepatnya pukul 12.00 Wita.
Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Polres Banjar IPTU Suwarji kepada awak media, Rabu (8/9/2021).
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari warga setempat bahwa Sekolah Madrasah Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, kerap kali dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan I jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut IPTU Suwarji, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap MS (28).
“Pelaku mengakui ada membawa Narkotika jenis sabu yang siap untuk dipakai dan sempat dibuang pelaku ke lantai,” ujarnya.
Penggeledahan dilanjutkan, alhasil ditemukan lagi alat hisap saby berupa bong dan kaca pipet yang masih beisikan sabu.
“Saat diperlihatkan ke pelaku barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa bong yang berisikan sabu itu miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Martapura Barat guna proses Hukum Lebih Lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolsek Martapura Barat bersama tim melakukan pengembangan penyelidikan asal usul sabu di dapat oleh MS (28)
Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ari)