Miliki 21 Paket Sabu, HA Diringkus Kepolisian di Kediamannya

Miliki 21 Paket Sabu, HA Diringkus Kepolisian di Kediamannya
DIRINGKUS - HA (29) berserta barang bukti berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Martapura Timur.

MartapuraKlik – Kinerja Polres Banjar berserta jajarannya patut diajungi jempol. Pasalnya, jajaran kepolisian ini kembali berhasil meringkus pelaku berinisial HA (29) di kediamannya, kedapatan memiliki 21 paket sabu.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji menjelaskan, pria ini diringkus jajaran Polsek Martapura Timur saat berada di rumahnya. Tepatnya di Desa Akar Begantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/2/2022) siang.

Read More

“Kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita. Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku HA (29) di kediamannya,” bebernya kepada MartapuraKlik, Kamis (3/2/2022).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini, lanjut Iptu Suwaji, pihaknya berhasil mengamankan puluhan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu, pipet kaca didalamnya ada sisa sabu, timbangan digital, 1 unit handphone warna hitam, 2 bundel plastik klip.

“lalu, uang hasil penjualan sebesar Rp. 200 ribu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura timur guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HA (29) dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 20 Tahun penjara,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *