MartapuraKlik – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Hukum Kalsel, sambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (11/05/2022).
Tujuan mereka sambangi kantor tersebut, meminta pihak Kejari agar segera memproses adanya dugaan puluhan oknum anggota DPRD yang dianggap melakukan tindak korupsi.
Perihal tersebut disampaikan Ketua LSM Pemerhati Hukum Kalsel Aliansyah, saat melakukan aksi demo di Kantor Kejari Kabupaten Banjar.
“Apabila maling-maling berdasi (oknum DPRD) ini terus dibiarkan, bisa habis uang rakyat. Tidak ada tempat untuk mereka di Kabupaten Banjar ini. Kami mau pihak Kejari bisa mengusut secepatnya dan menangkap oknum tersebut,” tegasnya.
Setelahnya, rombongan LSM Pemerhati Hukum Kalsel kembali melanjutkan aksi demonya di depan Kantor DPRD Kabupaten Banjar.
Dihadapan Wakil Ketua DPRD Banjar Ahmad Rizani, Aliansyah membeberkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sebanyak 14 nama yang diduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana perjalanan dinas.
“Penyalahgunaan dana perjalanan dinas Ini terjadi sudah dua kali, 2009 dan 2014 lalu. Dan sekarang terjadi lagi,” bebernya.
Lebih jauh diutarakan Aliansyah, sebagai warga Kabupaten Banjar dirinya beserta rombongan LSM Pemerhati Hukum Kalsel, merasa malu atas tindakan para oknum Anggota DPRD ini.
“Sangat tidak pantas oknum Anggota DPRD seperti itu mewakili rakyat,” ujar Aliansyah.
Di tempat sama, Ahmad Rizani menyebutkan, perjalanan dinas DPRD sebanyak delapan kali dalam satu bulan ini sudah tidak ada lagi. “Sekarang maksimal empat kali saja,” sebutnya.
Hal ini, lanjut Ketua Wakil DPRD Banjar, berdasarkan kesepakatan dari Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau diluar kesepakatan dari Bamus, maka itu ilegal. Terkecuali sudah mendapatkan izin dari pimpinan komisi, itupun sifatnya mendesak dan sesuai dengan agenda
“Itupun berdasarkan kesepakatan dari Bamus (Badan Musyawarah). Jika ada dari luar Bamus maka itu ilegal, terkecuali sudah mendapat izin dari pimpinan komisi dan sifatnya mendesak dan sesuai dengan agenda Raperda (Rancangan Peaturan Daerah) yang akan dibahas,” tutupnya. (ari)