Kurang dari Dua Calon Kades, 3 Desa Ini Diberikan Waktu Tambahan Pendaftaran Ulang

WAWANCARA - Kepala DPMD Banjar Syahrialludin, didampingi Kabid Pemerintahan Desa M Hafizh Ansari, memberikan keterangan kepada awak media terkait tahapan Pilkades.

MartapuraKlik – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar di 20 kecamatan dari 117 desa terus bergulir.

Sesuai kesepakatan bersama oleh Pemkab Banjar, pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2022 akan digelar pada, 17 November mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar Syahrialludin mengatakan, saat ini masih tahap penelitian, keabsahan dan kelengkapan dokumen bakal calon Kepala Desa (Kades).

“Kita juga memberikan perpanjangan waktu pendaftaran kepada 3 desa (Desa Ali Mukim Kecamatan Pengaron, Kahelaan dan Hakim Makmur Kecamatan Sungai Pinang). Karena bakal calon Kades di sana kurang dari dua orang,” katanya, kepada MartapuraKlik, belum lama tadi.

Karena bakal calon Kades kurang dari dua orang, lanjutnya, pihaknya memberikan waktu tambahan pendaftaran ulang selama 6 hari.

“Penelitian berkasnya kita berikan waktu selama 10 hari, lalu pengumuman dan penetapan bakal calon,” jelasnya, didampingi Kabid Pemerintahan Desa DPMD M Hafizh Ansari.

Hafizh menambahkan, pengumuman penetapan bakal calon yang kurang dari dua orang ini, batas akhirnya hingga 26 Oktober nanti.

“Tanggal 26 sampai 28 Oktober, kita akan melakukan tes kepada bakal calon yang lebih dari lima orang,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan Pilkades nanti, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir terjadinya kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 72. Dan setiap TPS maksimal berjumlah 500 orang,” tutur Hafizh. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *