MartapuraKlik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran tersebut, mulai dibuka sejak tanggal 20 hingga 29 November 2022 secara online melalui https://siakba.kpu.go.id.
Ketua KPU Banjar Muhaimin, melalui Ketua Divisi SDM KPU Abdul Muthalib mengatakan, Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dibuat oleh KPU, guna mempermudah pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Kali ini, pendaftaran Badan Adhoc di jajaran KPU pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 ini dilakukan secara online,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Abdul Muthalib akrab disapa Aziz selaku membidangi perekrutan Badan Adhoc mengungkapkan, pada 20 November tadi tepatnya pukul 00.01 Wita, pendaftaran calon PPK se Kabupaten Banjar telah resmi dibuka.
“Ada beberapa poin penting dalam perekrutan PPK kali ini, untuk memudahkan pelamar PPK, KPU RI mengeluarkan SIAKBA yaitu pendaftaran melalui online,” ungkapnya.
Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, lanjut Aziz, pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara manual.
“Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka dan pendaftar harus datang ke titik pendaftaran,” ujarnya.
Selain aplikasi, Aziez menjelaskan bahwa pada pendaftaran kali ini, periodesasi dan batasan usia dihilangkan.
“Tidak ada periodesasi dan batasan umur, juga honor dinaikkan dan bagi yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan uang santunan,” jelasnya.
Adapun untuk wilayah pendaftar, lebih jauh dikatakan Aziz, yang terpenting berdomisili di wilayah kerja PPK. Dan juga memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
“Adapun langkah persiapan mengikuti seleksi PPK, maka diharapkan peserta memastikan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol melalui
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tuturnya.
Selain itu, KPU juga mengelurkan web untuk masyarakat agar memastikan terdaftar sebagai pemilih melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.
“Adapun untuk pendaftarannya, seperti menyiapkan email aktif untuk mendaftar secara online nantinya melalui https://siakba.kpu.go.id,” tutupnya. (ari)