Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Gelar RDP, Matangkan Raperda Perubahan Nomor 14 Tahun 2014

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Gelar RDP, Matangkan Raperda Perubahan Nomor 14 Tahun 2014
RDP - Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menggelar RDP bersama Disperkim, Kemarin (5/1/2022).

MartapuraKlik – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Kabupaten Banjar serta turut dihadiri Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalsel Royzani Sjachril, Kemarin (5/1/2022).

Ketua Komisi III DPRD Banjar Irwan Bora mengatakan, RDP ini digelar guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya di Kabupaten Banjar.

Read More

“Ini bertujuan agar, penyempurnaan dalam substansi Raperda, betul-betul bisa menghasilkan Perda yang bisa diterima semua lapisan masyarakat. Khususnya pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pengembangan perumahan dan permukiman di Kabupaten Banjar,” katanya.

Menurutnya, dengan keterlibatan mereka ini tidak akan menjadi suatu ancaman dikemudian hari.

“Pasalnya, dalam penyempurnaan Raperda Nomor 14 Tahun 2014. Mereka yang mengajukan keberatan, kali ini kita turut libatkan untuk mendengarkan hasil substansi Raperda tersebut,” jelasnya.

Apa lagi, lanjut politisi Partai Gerindra ini, para pelaku usaha tersebut lebih mengetahui terkait harga tanah.

“Dengan duduk bersama inilah kita melaksanakan kajian dan diskusi untuk memberikan masukan kepada dinas terkait,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, RDP kali ini pihaknya hanua mengundang Disperkim Kabupaten Banjar saja. Untuk keterlibatan rapat ini seharusnya juga mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar.

“Memang Dinas PUPR belum kita undang, karena inikan Raperda inisiatif. Sehingga kita serahkan ke Disperkim untuk membahas hal ini. Kedepannya kita akan gelar rapat lanjut dengan melibatkan Dinas PUPR hingga akedimisi,” ungkap Irwan Bora.

Di tempat sama, Ketua DPD REI Kalsel Royzani Sjachril, mengucapkan terima kasih turut dilibatkan pada rapat kali ini.

“Sehingga Raperda perubahan nanti, bisa juga memuat aspirasi para pengusaha developer,” ucapnya.

Namun demikian, Royzani menyampaikan, mengenai Raperda Kabupaten Banjar, ada salah satu poin yang dianggapnya kurang setuju atau keberatan. Khususnya terkait luasan kapling tanah di daerah tertentu seperti, diperbatasan yang luasannya hanya 120 meter persegi.

“Itu saja. Kalau mengenai isi Raperda lainnya secara umum kita sudah setuju dan sepakat,” bebernya.

Keberatan yang pihaknya sampaikan ini pun, sambung Royzani, dikarenakan seperti rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) subsidi tipe 36 ini, dengan harga batasan yang ditetapkan pemerintah, yakni seharga Rp. 164,5 Juta.

“Harga segitu dengan luasan kapling besar dengan harga lahan mahal, diperbatasan kami tidak sanggup untuk membangun rumah subsidi lagi. Kita berharap rumah MBR, bisa lebih dekat dengan kawasan perkotaan, karena mereka akan dimudahkan dengan berbagai fasilitas seperti transportasi, pendidikan dan lain sebagainya hingga kawasan perdagangan yang mudah dicapai,” tuturnya.

Disamping itu, untuk lahan di wilayah perkotaan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang merupakan dasar penentu harga jual rumah semakin mahal, seiring berkembangnya kota tetangga yakni, Kota Banjarmasin ke arah metropolitan.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Disperkim Banjar HM Mursal pun menjelaskan, penetapan luasan lahan kapling tersebut disepakati beberapa instansi terkait, yang artinya tidak hanya Disperkim Kabupaten Banjar.

“Jadi, untuk penyempurnaan Raperda ini harus diadakan rapat lanjutan yang melibatkan Dinas PUPR, BPN, dan akademisi yang tidak dilibatkan hari ini. Karena kita mendengar pihak asosiasi keberatan dengan luasan lahan 120 meter persegi tersebut, dan menghendaki minimal luasan lahan kapling 100 meter persegi untuk Perumahan MBR,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *