Kepergok Miliki Sabu, Dua Orang Berhasil Diringkus

Kepergok Miliki Sabu, Dua Orang Berhasil Diringkus

MartapuraKlik – Jajaran Polsek Astambul kembali meringkus pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah hukumnya.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengungkapkan, belum lama tadi Polsek Astambul kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus ini berhasil diungkap oleh petugas Polsek Astambul pada Minggu malam (26/9/2021) sekira pukul 23.30 Wita, di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul atau tepatnya di dalam area SPBU H Asnawi.

Dua pelaku berhasil diringkus ini, yakni AFR (28) dan MZ (19), keduanya warga Banjarbaru yang kedapatan memiliki 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 gram.

Kepergok Miliki Sabu, Dua Orang Berhasil Diringkus

 

“ Pada hari Minggu tanggal 26 September 2021, pukul 23.30 Wita, di Desa Astambul Kota atau tepatnya di dalam area SPBU H. Asnawi, telah tertangkap tangan AFR dan MZ yang kedapatan memiliki  1 gram sabu,” katanya, Rabu (29/9/2021).

Setelah mengamankan keduanya, berselang 2 jam kemudian pada Senin (27/9/2021) dini hari dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AFR di Guntung Manggis, Banjarbaru.

“ Petugas kami kembali berhasil menemukan 4 paket diduga sabu yang tersimpan didalam kamar, berdasarkan keterangan pelaku AFR bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Banjarmasin,” jelas Iptu Suwarji.

Selanjutnya Polsek Astambul mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Astambul untuk proses lebih hukum lanjut.

“ Guna proses lebih lanjut, AFR dan MZ berserta barang bukti dibawa ke Polsek Astambul. Pelaku dijerat pasal pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *