MartapuraKlik – Kabupaten Banjar kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2022 ini, di 117 desa yang tersebar di 20 kecamatan. Terkait anggaran pelaksanaannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar usulkan Rp.2 miliar yang akan dimasukan ke APBD Perubahan.
Kepala DPMD Banjar Syahrialludin mengatakan, saat ini tahapan Pilkades sudah memasuki tahap sosialisasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 117 desa.
“Pilkades rencananya akan dilaksanakan November ini, sementara pelantikannya pada Desember 2022,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, pada pelantikan tersebut bertepatan masa jabatan 6 tahun kepala desa (Kades/Pembakal) memasuki batas akhir, tepatnya pada 29 Desember 2022. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Pada tahapan sosialisasi ini, pihaknya mengintruksikan kepada BPD di tingkat desa wajib memberitahukan kepada Pembakal tentang berakhirnya masa jabatan mereka.
“Jadi, BPD wajib menyampaikan 6 bulan sebelum jabatannya habis. Belum lama tadi, kami pun sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada BPD di Kecamatan Martapura Timur,” tuturnya.
Setelah tahapan tersebut selesai, baru lanjut Syahrialludin akan masuk ke tahapan pembentukan panitia Pilkades.
Sementara data Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya masih menginput data yang telah dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2021 lalu.
“Selanjutnya, kami tinggal melakukan update data terkait jumlah pindah datang DPT, termasuk DPT yang meninggal,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan, pada pesta demokrasi ditingkatan desa tersebut, pihaknya masih memprogramkan pelaksanaan Pilkades dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Karena Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 hingga saat ini masih belum dicabut. Kemungkinan masih menerapkan Prokes, yakni dalam 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 DPT,” bebernya.
“Untuk peminat yang ingin menjadi calon pembakal, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, di antaranya berbadan sehat, tidak pernah menjalani hukuman pidana, bebas dari narkoba dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya,” sebutnya.
Perlu diketahui, sebanyak 117 desa yang akan menggelar Pilkades tersebut tersebar di Kecamatan Aranio, Beruntung Baru, Pengaron, Sambung Makmur, Martapura, Sungai Pinang, Martapura Barat, Aluhaluh, Telaga Bauntung, Martapura Timur, Mataraman, Simpang Empat, Karang Intan, Sungai Tabuk, Astambul, Paramasan, Kertak Hanyar, Cintapuri Darussalam, Kecamatan Gambut, serta Kecamatan Tatah Makmur. (ari)