Kedapatan Bawa Sabu, RN Diringkus Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, RN Diringkus Polisi
BARANG BUKTI - RN (31) berhasil diringkus kepolisian beserta mengamankan barang bukti.

MartapuraKlik – Nasib nahas dialami RN (31) warga asal Sungai Anyar, Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong ini.

Pasalnya, saat melakukan patroli di daerah rawan Kecelakaan Lalulintas dalam rangka Operasi Zebra Intan 2021, personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banjar berhasil meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu.

Read More

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pria tersebut diringkus saat berada di Jalan Lingkar Selatan Gubernur Subarjo, Desa Handil Kandangan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Saat personel melakukan giat patroli di tempat tersebut, petugas menghampiri 1 unit mobil pikup terparkir di pinggir bahu jalan yang mencurigakan,” bebernya, Rabu (24/11/2021).

Lalu, lanjut Kapolres Banjar, pengemu di mobil tersebut di suruh keluar oleh anggota dari dalam mobil, saat pelaku RN keluar dari mobil, tidak sengaja terjatuh satu buah pipet kaca dari saku.

REWARD - Ketiga personel Satlantas Polres Banjar diberikan reward atas kinerjanya saat menjalankan tugas dengan meringkus RN, kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis sabu, saat berpatroli.
REWARD – Ketiga personel Satlantas Polres Banjar diberikan reward atas kinerjanya saat menjalankan tugas dengan meringkus RN, kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis sabu, saat berpatroli.

“Pelaku langsung diintrogasi petugas, untuk menunjukan sabu miliknya sebelum dilakukan penggeledahan. Alhasil, pelaku langsung mengeluarkan dua paket sabu-sabu dan juga korek api dari dalam saku celananya,” ucapnya.

Sebagai barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan dua paket sabu, dengan berat kotor 0,42 gram 1 plastik klip 0,19 jadi berat bersih sabu 0,04 gram.

“Ditemukan juga satu buah korek api warna kuning, satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih berisi sisa sabu-sabu. satu buah botol air mineral, satu buah handpone, satu buah dompet,” ujarnya.

Kini pelaku RN, sudah diamankan di Mako Polres Banjar, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *