Kabar Gembira! Bulan Ini Program Relaksasi Pajak Kendaraan Kembali Hadir

MartapuraKlik – Kabar gembira, terhitung mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022. Pemprov Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kembali melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor, terlaksana di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Kalsel. Tak terkecuali di Kabupaten Banjar.

Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli menjelaskan, program relaksasi pajak yang dilaksanakan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Read More

“Selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Juga ada pengurangan atau diskon yang diberikan kepada masyarakat yang taat pajak,” jelasnya, kepada MartapuraKlik,Senin (3/10/2022) sore.

Diskon ini, lanjut Zulkifli, akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak bermotornya sebelum jatuh tempo.

“Apabila membayar 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 5 persen. 31 sampai 60 hari dapat diskon 7,5 persen, sedangkan 61 hingga 90 hari diskon 10 persen,” sebutnya.

Zulkifli menuturkan, tujuan adanya pemberian pengurangan (diskon) dan pembebasan denda PKB dan BBN-KB ini, agar dapat meringankan beban masyarakat di tengah naiknya harga BBM dan bahan pokok lainnya.

“Kemudian dampak lainnya, guna menyongsong penghapusan data ranmor, berdasarkan Pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009. Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK melebihi dua tahun, maka data ranmor akan dihapus,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, tambah Zulkifli, selain di Samsat induk, bisa juga melalui Layanan Unggulan Samsat.

“Untuk pembayaran pajak tahunan, bisa mendatangi Mobil Samsat Keliling (Samkel), Jemput Antar, Samsat Corner, Mall Pelayanan Publik Barokah Martapura, Plaza Pelayanan Publik Simpang Empat. Sedangkan pembebasan denda BBN-KB langsung ke Samsat induknya,” tambahnya.

Perlu diketahui, program tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0709/KUM/2022. Tentang pemberian pengurangan pokok, pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda BBN-KB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Kalsel. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *