MARTAPURA, Banuaklik – Berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku MS (28) atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu. Di mana sebelumnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisan beserta barang buktinya.
Tak berselang lama dalam kurun waktu 2 jam saja, Jajaran Polsek Martapura Barat kembali berhasil mengamankan satu pelaku perempuan berinisial R (32), Selasa (7/9/2021), pukul 14.00 Wita.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Polres Banjar IPTU Suwarji mengatakan, R (32) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan pelaku MS (28) yang sebelumnya diamankan, barang haram tersebut Ia beli dari pelaku R (32) dengan harga Rp. 200 ribu,” bebernya, Rabu (8/9/2021).
Kemudian jajaran Polsek Martapura Barat langsung menuju tempat panjual Narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.
Sesampainya di rmh penjual sabu2 tersebut, di rumah ada terlapor sdri R dan anggota polsek mtp barat meminta ijin melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terlapor maupun rumah terlapor.
“Pelaku juga menunjukan sisa barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di depan teras rumah ditimbun dengan batu split,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan juga berupa, Timbangan digital warna hitam, 7 paket sabu dalam Plastik klip, 40 lembar plastik klip, 1 buah kotak bulat kombinasi ping putih, 1 lembar plastik hitam dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 550 ribu.
Adapun hasil dari pemeriksaan, terlapor mengakui memang ada menjual atau menyerahkan sabu2 ke sdr MS dan terlapor juga menunjukan sisa barang bukti berupa sabu2 yg disembunyikan di depan teras rumah ditimbun dengan batu split. Kemudian ditemukan juga barang bukti berupa
Diketahui, barang bukti tersebut merupakan milik TEDY (DPO) suami pelaku R (32) dan pelaku mengaku ada menyerahkan sabu ke konsumen berinisial MS (28).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti ke Polsek Martapura Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutupnya. (ari)