MartapuraKlik – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006/Banjar, Dinas Kesehatan dan Perizinan Kabupaten Banjar, temukan toko di wilayah Martapura yang menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan terlarang di hari kedua.
Kabid Perlindungan Masyarakat/Plt Kabid Trantibum Satpol PPBanjar Adi Kusuma Wijaya menjelaskan, sasaran operasi tim gabungan ini di antaranya toko-toko obat dan apotek yang masih belum memiliki izin, sekaligus penertiban daftar obat-obatan yang dijual baik yang masuk daftar G maupun alkohol di atas 90 persen.
“Dari giat yang dilaksanakan kali ini, ditemukan sebuah toko di wilayah Martapura terdapat menjual obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G sebanyak 20 dus yang kami amankan,” ungkapnya, belum lama tadi.
Dirinya memastikan toko yang melakukan pelanggaran tersebut, ditutup selama 14 hari dan hasil giat tersebut akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Giat ini sendiri, tambahnya, dilakukan karena pada giat rutin patroli trantibum Satpol PP sebelumnya ditemukan, beberapa remaja yang mengkomsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri.
“Karena itu, kami instruksikan melaksanakan Perda khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Sebelumnya, dilakukan Apel Kesiapan dalam rangka Operasi Gabungan Non Yustisi TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perijinan dan Apoteker yang menyasar di beberapa tempat seperti toko obat yang berada di Murung Pasar, Murung Mesjid dan Tanjung Rema Martapura.
Kegiatan ini sendiri pada awal akan menyasar toko obat yang ada di kota Martapura dan kemudian nantinya akan dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.
Namun, pada hari pertama kegiatan tidak ditemukan adanya obat terlarang dan penjualan alkohol, tapi ditemukan ada beberapa toko yang ditemukan bermasalah dengan perijinan seperti habis masa berlaku ijin.
Tim gabungan juga mengimbau para pedagang obat agar menjual obat resmi yang terdaftar BPOM dan mempunyai ijin resmi dari Kemenkes.
Karena Operasi Gabungan ini adalah Non Yustisi, maka jika ada temuan maka belum ada tindakan. Akan tetapi jika ada pelanggaran Perda, maka sifatnya bisa menjadi Yustisi dan akan ada tindak lanjutan sampai nantinya sidang pengadilan.
Operasi Gabungan ini sendiri melibatkan unsur dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Staf DPMPTSP Banjar dan Apoteker dari Dinkes Banjar. (ari)