MartapuraKlik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar membeberkan isi amplop cokelat yang diserahkan oleh seseorang di DPRD Kabupaten Banjar, saat Konferensi Pers bersama puluhan awak media, dikantornya, Senin (23/5/2022).
Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan mengatakan, amplop cokelat itu berisi dokumen Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan menyatakan telah menutup kasus tersebut.
Meskipun hasil dari kasus amplop cokelat sudah dinyatakan ditutup, lanjut Muhammad Bardan, tidak menutup kemungkinan akan kembali membuka kasus ini apabila dapat menemukan bukti baru.
“Dipersilahkan kepada siapapun yang memiliki asumsi, akan tetapi semua dugaan juga harus diiringi dengan fakta dan bukti yang kuat serta jelas. Bila ada fakta baru, kasus ini bisa saja dibuka kembali,” bebernya.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Banjar Fajar Gigih menjelaskan, pihaknya sudah memanggil dan mengklarifikasi 13 orang saksi terkait pembagian amplop saat Skors Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, di mana pemanggilan orang yang bersangkutan mulai 18 sampai 27 April 2022. Antara lain, Muhammad Aslam (Sekretaris Dewan), Rahmadi (Wartawan), Mulkan (Anggota DPRD Banjar), Mardani (Anggota DPRD Banjar), Muhammad Marbawi (Anggota DPRD Kabupaten Banjar), Muhammad Zaini (Anggota DPRD Banjar), Safariansyah (Wartawan), Derwana Fermei Golles (Anggota DPRD Banjar), Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Banjar), Rizani Anshari (Wakil Ketua DPRD Banjar), Akhmad Zacky Hafizie (Wakil Ketua DPRD Banjar), Gusti Abdurrahman (Anggota DPRD Banjar), M Hasan Hamdan (Anggota DPRD Banjar).
“Telah dilakukan pengumpulan data yang didapatkan dari keterangan para pihak penerima amplop cokelat tersebut, bahwa isi dari amplop berwarna coklat berisi berkas AKD. Yang mana berkas itu adalah surat usulan dari masing-masing fraksi, untuk menempatkan anggota-anggotanya ke komisi yang diusulkan,” jelasnya.
Amplop yang berisi AKD tersebut, lebih jauh dipaparkan Fajar Gigih, berdasarkan keterangan Ketua DPRD Banjar M Rofiqi, bahwa dirinya telah memberikan kepada Rahmadi untuk menyampaikan berkas itu ke staf protokol dewan untuk disampaikan ke masing-masing fraksi.
“Ia memberikan amplop pada, 6 April 2022, saat rapat paripurna berlangsung untuk mengingatkan ketua-ketua fraksi tentang susunan anggota yang menurutnya kenapa mesti berbeda dengan hasil rapat komisi,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Banjar mengungkapkan, setelah melakukan klarifikasi, tim Kejari Kabupaten Banjar melakukan kegiatan konfrontasi dan mengatakan seluruh pihak, baik yang memberi maupun yang menerima amplop cokelat telah menunjukkan isi amplop tersebut dihadapan pihaknya yang juga disaksikan Kepala Kejari Banjar.
“jadi dari hasil pulbaket yang telah kami tangani, data yang kami peroleh isi dari amplop cokelat tersebut adalah berkas alat kelengkapan dewan dan dari hasil tersebut tidak ada perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya. (ari)