MartapuraKlik – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar lakukan pendampingan terhadap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banjar, terkait input data yang digelar selama 5 hari, dari 8 hingga 12 November 2021.
Pendampingan terhadap petugas SKPD dihari ketiga, di ruang Bidang Persandian DKISP ini dilakukan terhadap Dinas Perumahan Pemukiman, Dinas Sosial, Kesbangpol, Bappeda Litbang dan BPKAD Kabupaten Banjar.
Kepala DKISP Banjar HM Aidil Basith mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap petugas SKPD untuk melakukan input data ini dalam rangka satu data Kabupaten Banjar dan satu data Indonesia.
Menurutnya, penginputan satu data ini sangat penting, karena berfungsi sebagai bahan untuk pimpinan dalam mengambil setiap keputusan.
“Penting bagi kita untuk mewujudkan Kabupaten Banjar yang MANIS,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Hingga hari ketiga, sambung HM Aidil Basith, pelaksanaan pendampingan input ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang berarti dialami oleh petugas SKPD.
“Alhamdulilah lancar. Meskipun ada kendala kita selesaikan sama-sama, tidak menutup kemungkinan kendala ada, karena tiap SKPD beda-beda datanya. Insyaallah akan kita selesaikan sama-sama kendalanya,” jelasnya.
Disamping itu, dirinya juga memastikan pendampingan input satu data terhadap semua SKPD Kabupaten Banjar akan selesai tepat waktu.
Input satu data ini dilakukan, karena pengelolaan data statistik sektoral di Sistem aplikasi satu data Kabupaten Banjar belum maksimal atau terupdate.
“Alhasil, perlu adanya tahapan-tahapan verifikasi data kepada produsen data oleh wali data agar memenuhi standar satu data indonesia. Input data ini juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan dan mudah di akses,” sebut Kepala DKISP Banjar.
Input Satu data ini juga berdasar pada Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, Perbup Banjar Nomor 35 tahun 2020 tentang standar harga satuan, Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/375/KUM/2020 tentang pembentukan Tim Pengelola Data Statistik sektoral di Lingkup Kabupaten Banjar dan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/376/KUM/2020 tentang pembentukan Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data Penyelenggara Satu Data Indonesia di Lingkup Kabupaten Banjar. (ari)