MartapuraKlik – Jalan Kabupaten di Desa Pingaran, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar rusak hingga dikeluhkan oleh warga setempat. Hal ini diakibatkan selain terendam banjir, kerusakan jalan tersebut juga sering dilalui truk angkutan material bermuatan lebih dari 5 ton.
Mengetahui hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar Riyantoni mengatakan, akan segera meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan jalan rusak tersebut.
“Kita akan segera ke lokasi untuk meninjau. Dan jalan itu memang tidak boleh dilewati truk bermuatan melebihi kapasitas, apalagi sampai 13 ton,” bebernya, kepada MartapuraKlik.
Hal ini pun, lanjut Riyantoni, berdasarkan aturan tentang lalulintas angkutan jalan.
“Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009. Kapasitas muatan maksimal harus 4 ton, jika melebihi kapasitas tentu tidak diperbolehkan melintas,” jelasnya.
Pada saat survey nanti, lebih jauh dikatakannya, jika ditemukan angkutan bermuatan melintasi jalan tersebut melebihi kapasitas, pihaknya lebih dulu akan melakukan upaya persuasif (membujuk secara halus).
“Kita juga akan melibatkan Satlantas Polres Banjar saat survey nanti. Baiknya kita imbau truk bermuatan agar mencari jalur alternatif lain. Apa lagi kondisi jalan sudah rusak dan warga mengeluhkan,” pungkasnya. (ari)