MartapuraKlik – Pada akhir Oktober 2022 tadi, Dinas Pengerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melakukan peninjauan bangunan siring yang mulai mengalami pergeseran dan tidak sejajar, di Desa Sungai Raya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Di mana proyek tersebut, dikerjakan oleh CV Al-Fatih Karya dengan nilai kontrak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp.1.483.657.002.
Kepala PUPRP Banjar Anna Rosida Santi, melalui Jimmy selaku Kabid Bina Marga memastikan, konstruksi bangunan siring dengan menggunakan tiang pancang beton yang rampung pada November 2021 ini, sudah sesuai dengan hasil As Built Drawing (gambar rekaman akhir).
“Karena pengerjaan ini dilakukan pada tahun sebelum saya sebagai Kabid Bina Marga. Jadi, referensi saya berdasarkan As Built Drawing serta peninjauan ke lapangan. Artinya, konstruksi bangunan yang ada itu aman,” bebernya, Selasa (29/11/2022).
Saat peninjauan, lanjut Jimmy, ternyata tak jauh pada bangunan siring tersebut ada sebagian sempadan ruas jalan yang tergerus.
“Kemungkinan bagian badan jalan yang tergerus ini, diakibatkan benturan keras oleh kelokan air sungai. Untuk penanganannya kami juga sudah berkoordinasi dengan Bidang Sumber Daya Air (SDA),” katanya.
“Sepengetahuan saya, pihak Bidang SDA sudah mengajukan proposal ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, agar bisa ditangani untuk perkuatan sungai,” sambung Jimmy.
Menurutnya, untuk Bidang Bina Marga sendiri, dirinya menyesuaikan arahan pimpinan. Kalau memang nantinya dilakukan penanganan lebih lanjut, tentunya membutuhkan cost yang cukup besar.
“Namun, saat ini belum ada anggaran yang dialokasikan untuk menangani hal tersebut,” ucapnya.
Di tempat berbeda, Kabid SDA PUPRP Banjar Iwan Junaidi, membenarkan adanya sempadan ruas jalan di Desa Sungai Raya yang tergerus dengan panjang 190 meter, di luar area bangunan siring.
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti perihal tersebut dengan melayangkan proposal ke BWS Kalimantan III.
“Karena terkait sungai merupakan kewenangan BWS, belum lama tadi sudah kita ajukan proposalnya, dan akan kita follow up terus. Jadi, bagaimana terkait penanganannya hingga Detail Engineering Design (DED), semuanya akan dilakukan BWS,” tungkasnya. (ari)