MartapuraKlik – Adanya salah satu mini market di Martapura yang menerapkan aturan tersendiri, yakni “Setiap pembelian Rp 100 ribu, tebus minyak goreng refill 1/2 liter 14 ribu/liter.”
Hal ini tentu saja bertentangan dengan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang telah menetapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan se nasional.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (KUMPP) Kabupaten Banjar pun langsung merespon dengan melakukan inspeksi mendadak ke mini market tersebut, Jumat (4/3/2022).
Sidak yang dipimpin Kepala Dinas KUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati, berserta jajaran dan Satgas Pangan Kabupaten Banjar.
Dalam sidak tersebut, Kadis KUMPP Kabupaten Banjar juga bertemu dengan manajemen Mini Market Alyasmin untuk melakukan klarifikasi.
Manajer Operasional Mini Market Alyasmin Norvianti, usai pertemuan tersebut kepada awak media membenarkan sebelumnya menerapkan hal tersebut selama beberapa waktu pada 26-28 Februari 2022.
“Kami meminta maaf karena ketidaktahuan kami dan berjanji tak akan melakukan lagi. Kami juga tak ada niat untuk mengambil untung lebih dari situasi ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aturan tersebut awalnya bertujuan untuk membatasi jumlah penjualan karena saat ini stok minyak goreng memang terbatas.
Pihaknya juga mengaku kecolongan kebijakan tersebut dilakukan karena adanya mis-komunikasi antara manajemen dan staf mereka.
“Jadi, kita agak kaget karena berjalan. Karena tak lama langsung kita tarik promosi tersebut karena info yang kita terima juga tak boleh. Jadi sekali lagi kita meminta maaf,” katanya.
Saat ini stok minyak goreng ditempat tersebut, lanjutnya, sedang kosong karena saat ini masih dibatasi distributor dan ada persyaratan tertentu, serta harga masih mahal karena distributor mengaku tak ada subsidi harga.
Sementara, Kepala Dinas KUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati, memastikan pihak manajemen Mini Market Alyasmin berjanji tak akan mengulangi hal tersebut.
“Mereka membenarkan adanya persyaratan saat membeli tersebut. Setelah kita lakukan komunikasi, pihak manajemen berjanji tidak akan mengulangi dan sudah membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
I Gusti Made Suryawati menegaskan, jika Mini Market Alyasmin masih mengulangi hal tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan.
“Kita akan berikan surat teguran pertama sampai ketiga. Jika masih terjadi, kita akan serahkan ke dinas terkait untuk pemutusan izin yang bersangkutan,” tegasnya. (ari)