Boyamin Saiman: Ganti Rugi Bukan Point Utama

Boyamin Saiman Ganti Rugi Bukan Point Utama

MartapuraKlik – Nilai ganti rugi pada gugatan praperadilan Polda Kalsel oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin, yang semula menuntut materil dan inmateril sebesar Rp. 1 Triliun kini berubah menjadi 1 Rupiah.

Perihal tersebut diungkapkan oleh Ketua MAKI Boyamin Saiman, lantaran nilai ganti rugi bukan merupakan poin utama. Pasalnya, penggugat menyadari pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi. Tetapi, dititikberatkan pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.

Read More

“Jadi alasan utama, bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan. Tapi, hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” ungkap Boyamin Saiman, kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

Ia menyebut, sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut. Di mana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, didalilkan tidak sah.

Boyamin Saiman Ganti Rugi Bukan Point Utama

“Dalil kami tetap sama bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin pengadilan. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan polisi karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” sebutnya.

Boyamin juga menekankan, gugatan ganti rugi bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan. Meskipun, menurutnya jika hakim menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.

“Kami tidak akan mengejar ganti rugi. Karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” bebernya.

Pada sidang praperadilan sendiri, sipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata. hadir pula pihak penggugat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin. Sementara dari pihak tergugat diwakili tim Bidkum Polda Kalsel.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat akan kembali digelar pada, Selasa (18/1/2021) besok. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *