Berikan Penguatan pada UPT Pemasyarakatan, Kadivpas Sampaikan Tentang Sosialisasi Kehumasan

MartapuraKlik – Mewakili Kakanwil, Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, kali ini memberikan penguatan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Penguatan tersebut, diberikan kepada petugas Rutan Kelas IIB Barabai, Rutan Kelas IIB Rantau dan Rutan Kelas IIB Kandangan, Rutan Kelas IIB Tanjung dan Lapas Kelas IIB Tanjung, dengan tujuan sebagai penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan, Senin (7/11/2022).

Read More

Pada kesempatan ini, Sri Yuwono menyampaikan tentang sosialisasi kehumasan, di mana kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan skill kehumasan dengan materi teoritis tentang dasar-dasar dalam penyajian berita, teknik pengambilan dokumentasi, serta pemahaman tentang pers dan jurnalistik, yang diharapkan pada setiap Lapas/Rutan agar pro aktif dalam bidang kehumasan.

 

BERSWAFOTO – Seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan melakukan foto bersama.

 

“Karena masih adanya gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) yang terjadi di dalam Lapas/Rutan. Oleh sebab itu, saya menyampaikan mengenai amanat Dirkamtib tentang “3+1” tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic,” ucapnya.

Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang dimaksud adalah:

1. Deteksi dini, melakukan deteksi terhadap gangguan yang akan muncul baik dari dalam maupun dari luar Lapas/Rutan.

2. Berantas Narkoba, yakni berkomitmen menjauhi narkoba dan siap berkonsekuen akan dilakukan pemecatan jika petugas terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.

3. Sinergi dengan aparat penegak hukum, sebagai contoh menjalin hubungan dengan pemda setempat untuk menghadirkan tempat rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba guna mengurangi kapasitas narapidana narkoba di dalam Lapas/ Rutan.

Mengenai Back to Basic, Sri Yuwono menjelaskan, ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan bagi narapidana.

“Standart Minimum Rules (SMR) diartikan sebagai standar minimal terhadap pelanggar hukum di Lapas/Rutan,” ujarnya.

Di mana Indonesia telah meratifikasikan dalam pasal 3 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keamanan. “SMR dimaksudkan agar narapidana mendapatkan atas hak-hak tersebut,” tuturnya.

Didalam SMR, tambah Sri Yuono, petugas harus menciptakan rasa saling menghormati, menjadi pemimpin, jujur, terbuka dan menjadi contoh tauladan yang baik.

“Sehingga apabila terwujudnya keamanan tersebut diharapkan segala informasi akan diperoleh oleh petugas, karena pada prinsipnya narapidana tidak ingin ada masalah,” harapnya.

”Kepada petugas agar selalu mengingat tentang aspek tadi selama bertugas,” tutupnya. (ari)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *