MartapuraKlik – Kabar gembira, kini para Wajib Pajak lebih dipermudah lagi dengan kehadiran Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online khusus pajak tahunan.
Kabar gembira ini pun disampaikan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Anton Suyono, melalui Iptu Indry Sampelan selaku Kanit Regident Satlantas Polres Banjar, kepada MartapuraKlik, Jumat (18/2/2022).
Ia mengatakan, Aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“SIGNAL ini sebenarnya aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) yang termasuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” katanya.
Lebih lanjut, untuk wilayah Kalsel sendiri. Aplikasi ini baru diluncurkan dan diuji coba pada 3 Januari 2022 lalu.
“Karena masih tahap perkenalan, jadi kita akan terus mensosialisasikan Aplikasi SIGNAL ini kepada para Wajib Pajak hingga ke pelosok desa agar lebih cepat dipahami. Dengan harapan dapat memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi secara daring atau online ini,” ucap Iptu Indry.
Keunggulannya, kata Iptu Indry, bisa menghemat waktu dan tak perlu lagi melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya ke Samsat Induk, khususnya untuk pajak tahunan.
“Pembayarannya juga bisa dilakukan di ritel-ritel modern terdekat atau melalui Bank Kalsel. Setelah ada bukti pembayaran setoran, Wajib Pajak bisa langsung datang ke Samsat terdekat atau notes pajaknya diantar langsung ke rumah lewat Kantor Pos,” ujarnya.
Di tempat berbeda, adanya Aplikasi SIGNAL ini mendapatkan dukungan dari Kepala Samsat Martapura Zulkifli.
“Aplikasi ini sangat membantu sekali bagi Wajib Pajak yang tidak punya banyak waktu untuk membayarkan langsung pajak motornya ke Samsat. Sebagai mitra kerja, kami sangat mendukung dengan Aplikasi SIGNAL tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, karena memang ini produk baru dan para Wajib Pajak masih belum mengetahuinya.
“Untuk itu, kita sama-sama sosialisasikan biar semakin banyak Wajib Pajak yang tahu. Jadi mungkin kita perlu waktu dulu sambil melihat perkembangan penggunaannya oleh Wajib Pajak,” tutupnya. (ari)