MartapuraKlik – Usai menjalani masa pidananya, puluhan Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalsel akhirnya dapat menghirup udara segar.
Kalapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo mengatakan, sebanyak 34 Warga Binaannya telah dibebaskan pada, Selasa (15/11/2022).
“34 Warga Binaan Lapas Narkotika yang dibebaskan kali ini, 23 di antaranya bebas murni karena telah menjalani pidana dan subsider yang dimiliki. 11 lainnya dari program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin,” katanya.
Ia menyebutkan, seharusnya 23 Warga Binaan tersebut sudah bebas pada 17 Agustus 2022. Ini dikarenakan adanya denda pengganti (subsider) yang tidak dibayar.
“Sehingga harus menjalani harus menjalani subsider selama 3 bulan, dari pidana 5 hingga 9 tahun yang dimiliki,” sebut Kalapas Narkotika Karang Intan.
Pembebasan Warga Binaan ini, lanjut Wahyu Susetyo, tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka.
“Seperti remisi dan program integrasi PB merujuk kepada UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan,” tambahnya.
Salah seorang Warga Binaan yang bebas berinisial AS mengaku, senang dan bahagia apalagi karena tak menyangka bisa pulang lebih cepat dari masa pidananya.
“Sangat senang, karena akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga. Pembinaan yang selama ini diberikan Lapas Narkotika Karang Intan berguna sebagai bekal saya menjalani kehidupan di luaran sana,” ungkapnya.
Surat Keputusan (SK) PB diberikan oleh Kasubsi Bimkemaswat Purwawinata sekaligus mengantar ke luar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga. (ari)